Berangkat dari kegelisahan yang muncul akibat dari sedikitnya
kesadaran nasional dan belum terinternalisasikannya karakter, ideologi dan falsafah bangsa
indonesia. sehingga para petinggi dan pemangku jabatan di negeri ini melakukan
tindakan yang memiskinkan rakyat yaitu tindakan memakan uang rakyat disebut
dengan korupsi. oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan sebuha kebijakan
dan merupakan terobosan baru yaitu sebuah kurikulum anti korupsi.
kurikulum antikorupsi di sinyalir oleh pemerintah bisa
meredam bahaya laten korupsi yang terjanggkit dinegara. pembentukan sikap dan
perilaku sehari-hari dalam jiwa generasi penerus sangat dipengaruhi oleh pembiasaan baik secara akademik, ssial,
psikologis, etika/moral, dan budaya yang terjadi. kebijakan ini sangat perlu
kita memberi apresiasi yang sangat besar kepada pemerintah, karena ini
merupakan cita-cita dan penanganan yang sangat bagus untuk mencegah dan
memberantas korupsi di negeri tercinta ini.
akan tetapi menurut hemat penulis, kebijakan pemerintah
tetang diberlakukannya kurikulum pendidikan anti korupsi merupakan terubosan
yang kurang ideal dan Cuma akan menciptakan kegemukan kurikulum. mengapa
demikian? karena selama ini pemerintah belum mengoptimalkan pendidikan agama,
pendidikan karakter dan pendidikan pancasilah dan kewarganegaraan (PPKn) serta
kebudayaan lokal (Kearifan Lokal).
Indonesia merupakan negeri yang beragama. sehingga pendidikan
agama diatur dengan baik dan memiliki posisi yang sangat baik di negara ini.
bahkan pendidikan agama diwajibkan bagi seruruh penyelenggara pendidikan baik
negeri maupun swasta. tetapi pada tataran pelaksanaannya, belum bisa di
optimalkan dengan baik. kurangnyan jam pendidikan agama di sekolah-sekolah
negeri mengakibatkan kegersangan jiwa pada lulusannya. 2 jam dalam sepekan
sangat kurang untuk menginternalisasikan nilai-nilai keagamaan pada diri siswa.
Fenomena ketidak seriusan pemerintah dalam proses pembelajaran dan aktifitas
belajar mengajar yang mengandalakan tekstual. kegiatan belajar mengajar yang
masih kaku, bepusat pada guru dan belum mampu membangun kondisi belajar yang
lebih egektif sehingga yang terjadi hanyalah transper ilmu “ transfer of
knolict”, tetapi esensi dari tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa terabaikan, dan tidak adanya internalisasi nilai-nilai, budi pekerti,
moralitas, etika yang termuat dalam pendidikan karakter. selain itu, ideologi
dan falsafah bangsa indonesia yang tercantum dalam pendidikan pancasilah dan
kewarganegaraan belum terimplementasi dengan baik.
bukankah bangsa ini dekenal dengan kekayaan dan keragaman budaya
dan kearifan lokalnya? jika pendidkan agama, pendidikan karakter, PPKn dan
kearifan lokal bisa terimplementasi dangan baik, maka pemerintah tidak usah
repot-repot membikin kurikulum pendidikan anti korupsi. karena hanya akan menciptakan
kurikulum gendut saja.
Komunitas
Pemuda Seneng Nulis KPSN
Mahasiswa
Magister Pendidikan Islam UMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar