Jumat, 18 November 2011

Pemberlakuan Karantina Rumah Menurut Syari’ah Isla


1.            Pemberlakuan Karantina Rumah Menurut Syari’ah Islam
Di dalam Al Jazairi (2000), diperoleh informasi bahwa karantina rumah untuk kesehatan diperbolehkan. Hal ini dapat dirujuk dari hadits Rasulullah saw yang artinya sebagai berikut :
Jika penyakit thaun menimpa salah satu daerah dan kalian berada di daerah tersebut, kalian jangan keluar dari padanya. Jika penyakit thaun menimpa salah daerah dan kalian tidak boleh di dalamnya, janganlah kalian memasukinya (Diriwayatkan Muslim).

A.          Ibadah Mahdhah 
1.            Definisi dan Tata Cara
Ibadah mahdhah adalah jenis peribadatan dalam agama Islam dimana tata cara, perincian dan kadarnya telah ditentukan oleh syar’i (pembuat syari’at), yaitu Allah swt. dan Rasul-Nya (Wibowo, dkk., 1995). Ibadah mahdhah ada yang bersifat wajib (wajib ‘ain dan wajib kifayah) dan ada yang bersifat sunnah (sunah muakad dan sunah ghoiru muakad) bagi umat muslim. Ibadah shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadlan, zakat fitrah dan haji merupakan pilar rukun Islam dan wajib hukumnya bagi umat muslim. Di luar itu, shalat sunah, shalat tarawih dan puasa sunnah merupakan ibadah sunah (Syarafuddin, dkk.,1995; Al-Jazairi, 2000). Adapun untuk rincian tata cara ibadah mahdhah dapat dilihat dalam Al-Jazairi (2000).

2.            Ibadah Mahdhah Personal dan Multipersonal
Berdasarkan rincian tata cara ibadah mahdhah sebagaimana dalam Al Jazairi (2000) tampak bahwa terdapat jenis ibadah mahdhah yang sudah mencapai tingkatan sah secara syari’at meski dilakukan secara perseorangan (personal), seperti dalam shalat dan puasa, namun ada pula yang menuntut keterlibatan orang atau pihak lain (multi personal), seperti dalam zakat dan haji (bagi yang mampu).

3.            Ruang Penyelenggaraan Ibadah Mahdhah
Berdasarkan rincian tata cara ibadah mahdhah sebagaimana dalam Al Jazairi (2000) tampak bahwa aspek ruang ada kalanya ikut menentukan tingkat keabsahan ibadah itu sendiri. Misal, penyelenggaraan shalat jum’at tidak sah jika tidak diselenggarakan secara berjama’ah di masjid; pada shalat dua hari raya lebaran diutamakan diselenggarakan di tanah lapangan, sementara untuk shalat sunah rawatib diutamakan diselenggarakan di rumah. Lebih lanjut, untuk ibadah mahdhah zakat dan haji (bagi yang mampu) memiliki cakupan ruang yang lebih luas karena dalam ibadah tersebut mensyaratkan adanya interaksi antar orang atau pihak. Dalam zakat mensyaratkan adanya pihak pemberi dan penerima, mencakup pula panitia zakat (amil zakat). Sementara penyelenggaraan haji, selain harus ada pihak yang hendak berhaji, juga harus ada jasa pemberangkatan dan panitia haji di Makkah itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar